Grebeg Fitrah Lawu


Fitrah Lawu, Tradisi Grebeg Syawal di Kasunanan Prawoto
Oleh Ali Romdhoni

Di Prawoto terdapat acara seremonial tahunan yang memiliki hubungan dengan kebesaran nama Prawoto di masa lalu. Meskipun tidak begitu popular, bahkan di kalangan internal masyarakat Prawoto sendiri, Fitrah Lawu masih berjalan dan dilestarikan hingga hari ini.

Gambar ilustrasi 'Grebeg Fitrah Lawu' (Google, 2019)

Fitrah Lawu digelar setahun sekali pada tanggal satu di bulan Syawal dengan mengikuti penanggalan hijriyah. Tepatnya, ritual Fitrah Lawi diadakan beberapa saat setelah selesai menjalankan shalat Ied secara berjamaah di masjid. Acara ini diselenggarakan oleh pihak pemerintah desa. Adapun yang terlibat di dalamnya adalah para pejabat pemerintahan desa, mulai dari lurah hingga para bayan serta perwakilan pemimpin keagamaan (ulama) di desa Prawoto kecamatan Sukolilo kabupaten Pati.
Pelaksanaan Fitrah Lawu dipimpin oleh seorang tokoh ulama desa, yang dalam konteks masyarakat Prawoto dijalankan seorang Modin (imamuddin; qa’imuddin; qayim). Dalam hirarki masyarakat Jawa, khususnya di Jawa Tengah, modin merupakan jabatan ulama atau tokoh agama yang memiliki ikatan dinas dengan pemerintah di tingkat pedesaan.
Pada acara Fitrah Lawu di Prawoto, figur ulama dan pejabat pemerintahan desa bertemu. Mereka saling mempertanggung-jawabkan tugas dan kewajiban masing-masing, dan kemudian meminta maaf (kerelaan) atas kekurangan yang mungkin telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Fitrah Lawu digelar dan berpusat di Masjid Wali Kauman Prawoto. Bagi masyarakat Prawoto, masjid ini dipandang sakral (keramat) dan bernilai sejarah karena memiliki hubungan penting dengan kesultanan Demak tempo dulu. Iya, masyarakat di Prawoto memegang cerita yang diwarisi dari para sesepuh mereka, bahwa musyawarah para wali (walisanga) untuk merancang pendirian masjid agung kesultanan Demak Bintara dilakukan di masjid wali ini (buku Istana Prawoto, 2018: 64).
Cukup sulit untuk melajak akar kesejarahan Fitrah Lawu. Pihak tokoh masyarakat, pejabat pemerintah desa, dan kaum agamawan hanya memberi penjelasan bahwa mereka menerima dan melanjutkan tradisi yang turun temurun. Namun yang jelas, acara ini kemudian dijaga dan dilestarikan oleh pemerintah desa sampai sekarang.
Tetapi bila kita mengambil referensi pada tradisi Sekaten untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad yang digelar oleh Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Solo, Jawa Tengah, di sana kita akan mendapat beberapa korelasi dengan tradisi Fitrah Lawu.
Acara Sekaten diyakini pihak keraton telah berlangsung secara turun temurun, sejak zaman kerajaan Demak (abad ke-15). Hal ini ditandai dengan ditabuhnya gamelan Kiai Guntur Madu dan Kiai Guntur Sari milik keraton Surakarta di bangsal selatan dan utara kawasan Masjid Agung Surakarta. Gamelan tersebut dibawa oleh seorang utusan dalem, sentana dalem, dan abdi dalem keraton Surakarta menuju Masjid Agung Surakarta (kompas.com, 22 November 2017).
Demikian juga dengan tradisi Gregeg Syawal yang dilestarikan oleh keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam perhelatan tahunan itu, keraton membuat tujuh gunungan dari hasil bumi. Tujuh gunungan ini meliputi tiga buah gunungan Lanang, satu gunungan Putri, satu gunungan Darat, satu gunungan Gepak, dan satu gunungan Pawuha. Tujuh gunungan yang menjadi simbol perwujudan sedekah dari sultan untuk rakyatnya ini akan diusung oleh abdi dalem dari dalam keraton ke arah alun-alun utara menuju Masjid Agung, Puro Pakualaman dan kantor Kepatihan. Setelah diserah-terimakan, gunungan ini akan diperebutkan oleh warga yang hadir (kompas.com, 7 Juli 2016).

Gambar ilustrasi 'Grebeg Fitrah Lawu' (Google, 2019)
Mencermati acara tahunan Fitrah Lawu di Prawoto, Grebeg Sekaten di Solo, dan Grebeg Syawal di Yoyakarta, kita menemukan sambungan benang merah. Pertama, ketiga acara tersebut berpusat di masjid yang memiliki nilai penting bagi konsep pemahaman masyarakat setempat. Kedua, ada motivasi bersedekah dan melebur dosa di dalamnya. Ketiga, adanya pertemuan atau penyatuan antara ulama dan umara yang disimbolkan oleh keraton atau pejabat pemerintah desa dengan para tokoh agama di masjid. Keempat, para pelaku kegiatan menyatakan telah mewarisi tradisi tersebut dari para leluhur sebelumnya.
Khusus dalam konteks Fitrah Lawu, nilai-nilai luhur yang diperas dari ajaran agama akan menjadi panduan seorang panutan masyarakat (ulama dan umara). Sebagai pimpinan agama, ulama harus memiliki kepedualian untuk berjalan membimbing umara. Sebaliknya, umara harus mendekat dan mendengar nasehat seorang ulama. Keduanya bersatu dan berlindung di dalam rumah Tuhan (masjid).
Di atas semua itu, setiap pihak harus terlebih dulu menyucikan diri (niat), sebelum dan selama mengabdi kepada masyarakat. Kesucian itu tercermin dari kata ‘fitrah’ (dari kata zakat fitrah), dan ‘lawu’ (kain kafan) yang menyimbolkan warna putih, yang bakal dikenakan setiap muslim ketika kembali menghadap sang pencipta.
Mungkinkah Fitrah Lawu yang digelar setahun sekali oleh pihak pemerintah desa Prawoto adalah cikal-bakal tradisi grebeg, sebagaimana yang dilestarikan pihak keraton Solo dan Yogyakarta? Semua menjadi lebih menarik untuk dikaji.

[Tulisan ini merupakan bagian dari manuskrip (bakal naskah) buku "Istana Prawoto" jilid kedua. Insya Allah, bersambung].

Komentar

Postingan Populer