ushul fiqh & semiotik


AMANAT, Edisi 102/ November 2004



Ushul al Fiqh dan Semiotika Post-Struktural
Oleh ALI ROMDHONI

Semiotika, sebuah teori yang mengkaji bagaimana cara kerja dan fungsi tanda-tanda, salah satu teori yang dibanggakan di abad posmodernis, ternyata sudah dipakai oleh para ulama ushul al fiqh (Ushuliyyun) dalam menggali hukum Islam dari sumber pokoknya, al Quran dan al Hadis. Para Ushuliyyun menggunakan metode bayani yang logika dasarnya adalah signifikasi tanda. Tanda yang di bentuk dari dua unsur, yaitu dallun, penanda dan madlul, petanda. Adalah al Syafi’I, salah satu imam pencetus madzhab dalam hukum fiqh, telah membukukan untuk kali pertamanya.
Dunia modern mengakui bahwa tokoh utama peletak dasar semiotika adalah Ferdinand de Saussure (1857-1913), seorang pengajar linguistik umum di Universitas Jenewa pada 1906. Dalam kumpulan catatan-catatan kuliahnya, Cours de Linguistique Général (1916), Saussure memperkenalkan semiologi atau semiotika sebagai ilmu analisis tanda atau studi tentang bagaimana sistem penandaan berfungsi dan cara kerjanya.

Artikel seutuhnya ada pada penulis dan tidak ditampilkan demi keamanan data. Mohon maklum (2 Juni 2009)


ALI ROMDHONI

Alumnus pondok pesantren Al Ma'ruf, Bandungsari, Ngaringan, Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia.

Komentar

Postingan Populer