haji


Spiritualitas Haji

Oleh ALI ROMDHONI

Perintah menunaikan ibadah haji bagi umat muslim tersurat dalam al Quran: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu (istatha’a) menempuh perjalanan ke Baitullah (QS. Ali Imran/3: 97). Ayat ini memberi pemahaman bahwa menjalankan rukun Islam kelima diwajibkan bagi orang-orang (muslim) yang ‘mampu’. Kata mampu (istatha’a) di sini lazim dimaknai mengandung dua hal, yaitu mampu secara materi dan mampu dalam ukuran kesehatan fisik. Ini masih ditambah lagi dengan tidak adanya marabahaya selama dalam perjalanan (keamanan dan kemudahan perjalanan).
Mampu secara materi sudah jelas, karena untuk sampai ke tanah suci Makkah, seorang muslim yang bermaksud menunaikan haji terlebih dahulu harus menyediakan bekal (ongkos) perjalanan yang cukup. Sedangkan disyaratkannya mampu dalam ukuran fisik karena dalam rangkaian ibadah haji terdapat amalan-amalan yang membutuhkan tenaga ekstra. Misalnya thawaf (mengelilingi Ka’bah), sa’i (menempuh perjalanan antara shafa dan marwa), melempar jumrah, dan lain sebagainya.

Artikel seutuhnya ada pada penulis dan tidak ditampilkan demi keamanan data. Mohon maklum (2 Juni 2009)


ALI ROMDHONI

Peneliti di Ilham Institut Semarang

Komentar

Postingan Populer